Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Manalu, mengungkapkan bakal calon (bacalon) perseorangan yang ingin maju pada Pilkada Kepri 2024 wajib mengantongi 150 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi KTP.
Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepri pada Pemilu 2024 yang berjumlah 1.500.974 orang.
“Ketentuan ini sudah baku, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bacalon gubernur jalur perseorangan dibuka 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Jika memenuhi syarat formal dukungan KTP. Selanjutnya, bacalon perseorangan bisa mendaftarkan diri bersama bakal calon lainnya dari partai politik pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
Ferry mengajak tokoh masyarakat dan individu yang ingin maju melalui jalur perseorangan untuk segera mempersiapkan diri.
“Kumpulkan syarat dukungan fotokopi KTP, nama lengkap, nomor kontak, dan telekonferensi untuk verifikasi faktual KPU,” imbaunya.





