“Tak hanya di tingkat provinsi, untuk kabupaten/kota juga tidak ada,” kata Indrawan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu, menyebut salah satu penyebab minimnya minat kandidat jalur perseorangan, karena persyaratan yang cukup berat.
Terutama, syarat jumlah dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Kalau untuk kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri saja, setidaknya wajib mengantongi minimal 150 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Sesuai dengan 10 persen dari DPT Pemilu 2024 di Kepri yang berjumlah 1.500.974 orang,” demikian Ferry. (Ism)
Editor: Brp





