“Andai saja KPU bisa memastikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan di setiap dapil, angka keterwakilan perempuan terpilih di DPR bisa lebih meningkat lagi,” ujarnya.
Perludem mengungkapkan, capaian 22,1 persen itu berasal dari sejumlah daerah dengan total 84 dapil. Secara umum, lanjut mereka, terdapat 20 dapil yang persentase keterpilihan perempuannya sebesar 30-50 persen.
Kemudian, ada lima dapil yang persentase keterpilihan perempuannya di atas 50 persen. Bahkan, pada satu dapil Bengkulu, persentase keterpilihan perempuannya mencapai 100 persen.
“Walaupun demikian, Perludem menemukan masih ada 16 dapil yang tidak memiliki caleg perempuan yang terpilih masuk DPR,” jelasnya.
Editor : Ags





