Medianesia.id, Tanjungpinang – Upaya pelarian Nasrun (67), terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya HA (56), berakhir. Ia ditangkap aparat kepolisian saat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bintan selang 3 jam usai kejadian, Rabu malam, 25 Februari 2026.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, mengatakan pelaku diamankan tak lama setelah kejadian.
“Sudah kita amankan di Kabupaten Bintan, tiga jam sesudah kejadian. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Freddy, Kamis, 26 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga sempat dimutilasi. Bagian kaki disebut-sebut dibuang di kawasan Kampung Bulang, sementara tubuh bagian atas korban ditemukan terbungkus kain dan karung di dalam gudang rumah.
Baca juga: Polisi Buru Suami Korban, Residivis Kasus Pembunuhan
Namun demikian, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mutilasi tersebut.
“Terkait mutilasi nanti kita sampaikan. Saat ini masih diperiksa,” tambah Freddy.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menjelaskan peristiwa tersebut terungkap setelah terjadi percekcokan rumah tangga antara pelaku dan korban.
Saat hendak melarikan diri, pelaku juga dilaporkan sempat bersikap agresif terhadap warga yang mencoba menanyakan kejadian tersebut.
“Pelaku sempat mau hantam warga juga,” ungkapnya.
Baca juga: Wanita 56 Tahun Ditemukan Tewas di Ganet Tanjungpinang, Diduga Korban Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan, diketahui Nasrun merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017 terhadap seorang perempuan bernama Supartini. Dalam perkara tersebut, ia divonis 16 tahun penjara dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya potongan kayu, pisau, serta kain yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tanjungpinang. Penyidik juga terus mendalami motif pembunuhan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(Ism)
Editor: Brp





