PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution
PDI Perjuangan resmi memecat Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Foto: Dok. PDIP

Medianesia.id, Jakarta – PDI Perjuangan resmi memecat Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Pemecatan tersebut berdasarkan tiga surat keputusan pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024 di Jakarta.

Yaitu, Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, Pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP. Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan PDIP. Dan, Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024, Pemecatan Bobby Nasution dari keanggotaan PDIP.

Pengumuman ini disampaikan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, melalui konferensi pers pada Senin, 16 Desember 2024.

Komarudin menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan berlaku efektif sejak Sabtu, 14 Desember 2024.

“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum untuk mengumumkan secara resmi di depan jajaran ketua DPD PDIP seluruh Indonesia,” ujar Komarudin.

Ia juga menambahkan, PDIP tidak lagi memiliki hubungan dan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan ketiga tokoh tersebut maupun 27 kader lainnya yang turut dipecat. Namun, Komarudin tidak merinci nama-nama 27 kader yang dimaksud.

“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika ada kekeliruan, akan ditinjau kembali sesuai mekanisme partai,” tambahnya.

Ke depan, Komarudin menjelaskan, PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan pemecatan ini dalam kongres partai mendatang.

Sebagai informasi, Joko Widodo bergabung dengan PDIP pada 2014, Gibran pada 2019, dan Bobby pada 2020.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *