PDIP Batam Ultimatum Mangihut Rajagukguk: Jika Tak Bersalah, Laporkan Balik dalam 24 Jam

PDIP Batam Ultimatum Mangihut Rajagukguk: Jika Tak Bersalah, Laporkan Balik dalam 24 Jam
Ketua DPC PDIP Kota Batam, Nuryanto. Foto: FB/Sahabat Nuryanto.

Medianesia.id, Batam – Ketua DPC PDIP Kota Batam, Nuryanto, menegaskan bahwa jika tuduhan terhadap Mangihut Rajagukguk tidak benar, ia meminta Mangihut wajib membuat laporan balik secara resmi dalam waktu 24 jam.

“Jika tuduhan itu tidak benar, kami beri waktu 24 jam bagi Mangihut untuk membuat laporan balik,” tegas Nuryanto.

Mangihut Rajagukguk memenuhi panggilan DPC PDI Perjuangan Kota Batam dan menjalani pemeriksaan internal selama tiga jam pada Jumat (2/5/2025) sore, terkait pemberitaan yang menuding dirinya terlibat kasus pemalsuan, penggelapan, dan pemerasan.

Mangihut, yang juga mantan Ketua DPRD Kota Batam, tiba di kantor DPC PDIP sekitar pukul 15.30 WIB seorang diri.

Dalam pertemuan tersebut, ia membantah seluruh isi pemberitaan yang merujuk pada laporan Natalis, kuasa hukum dari seorang pengusaha berinisial D.

“Ia menyatakan pemberitaan itu tidak benar dan kami sudah minta agar ia segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya,” ungkap Nuryanto.

Meski kasus ini disebut sebagai persoalan pribadi, Nuryanto menilai nama partai turut terbawa karena status Mangihut sebagai kader PDIP.

“Meski tindakannya secara pribadi, sebagai kader, dia harus menjaga nama baik PDIP,” tegasnya.

Terkait opsi damai, PDIP menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan. Partai hanya akan memberikan bantuan hukum apabila Mangihut dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Jika terbukti bersalah, kami tidak akan memberikan bantuan hukum karena itu tidak etis,” kata Ketua DPC PDIP Kota Batam itu.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *