Nasrun Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dibuang ke Bekas Sumur

mutilasi istri
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranudikarta, mengungkapkan motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Aksi sadis yang dilakukan Nasrun (67), residivis kasus pembunuhan, terhadap istrinya HA (56) akhirnya terungkap. Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga memutilasi kedua kaki korban hingga pangkal paha dan membuangnya ke bekas galian sumur di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang.

Peristiwa tragis itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu malam, 25 Februari 2026.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranudikarta, mengungkapkan motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Tersangka mengaku merasa tidak dihargai sebagai suami setelah baru bebas dari penjara.

Baca juga: Pelaku Bunuh Istri di Ganet Dibekuk, Polisi Dalami Motif

“Motifnya sakit hati karena merasa tidak dihargai sebagai suami, sehingga pelaku melakukan perbuatan itu,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Kapolresta, pertengkaran hebat terjadi di ruang makan rumah mereka. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban berkali-kali menggunakan potongan kayu.

“Korban terjatuh ke lantai seketika setelah menerima hantaman keras berkali-kali pada bagian belakang kepala dan muka,” jelasnya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh korban di area dapur menggunakan parang dan talenan kayu.

Baca juga: Polisi Buru Suami Korban, Residivis Kasus Pembunuhan

“Memastikan denyut nadi korban sudah tidak ada dan karena korban terlalu berat untuk dibawa, kemudian timbul niat memutilasi,” tambahnya.

Bagian kaki korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke rumah kosong milik kerabat di Kampung Bulang, tepatnya ke dalam bekas galian sumur.

Usai melakukan aksi tersebut, pelaku berusaha melarikan diri menuju Kota Batam. Namun, aparat kepolisian berhasil meringkusnya di wilayah Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.

Baca juga: Wanita 56 Tahun Ditemukan Tewas di Ganet Tanjungpinang, Diduga Korban Pembunuhan

“Pelaku ini berencana kabur ke Batam,” kata Kapolresta.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, parang, potongan kayu, kain sarung, serta beberapa helai pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait