MK Lanjutkan 106 Perkara PHPU Pileg 2024

Gedung MK
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto : Mahkamah Konstitusi

Medianesia.id, Jakarta– Mahkamah Konstitusi atau MK akan melanjutkan 106 perkara Perselihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU PIleg 2024 ke tahapan sidang pembuktian. 

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, sidang pembuktian tersebut telah dijadwalkan mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2024 mendatang.

“Dari 297 perkara PHPU Pilge 2024 yang diregistrasi MK, hanya 106 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lanjut dalam sidang pembuktian,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Rabu (22/5/2024)

Pria yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, MK ini setelah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa sebanyak 207 perkara berlanjut ke sidang dismissal yang digelar pada 21 dan 22 Mei 2024,” jelasnya. 

Ia mengatakan terdapat jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Ada 16 petikan putusan yang diucapkan di dalam sidang, sedangkan 191 perkara sisanya dinyatakan berhenti.

“Enam belas petikan itu adalah ada satu permohonan yang di dalamnya ada yang harus berhenti makanya MK menggunakan istilah petikan putusan karena nanti itu akan ada putusan lengkapnya,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *