KPU RI akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. Rencananya dilakukan dengan dua metode, yakni metode KSK pada 9 Maret 2024 dan metode TPS pada 10 Maret 2024.
Selanjutnya, pada 11 hingga 14 Maret 2024 langsung dilakukan rekapitulasi dan penyerahan hasil rekapitulasi penghitungan. Pada 15 Maret 2024 ditargetkan telah sampai di tingkat nasional.(*)
Editor : Ags





