Masa Kampanye Dimulai, Perserta Pemilu Dibatasi 20 Akun Medsos

Pilkada Kepri 2024: Bacalon Perseorangan Wajib Kantongi 150 Ribu Dukungan KTP
Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu. Foto. Ismail

Jumlah akun medsos tersebut lebih banyak dibanding Pemilu 2019 yang hanya sepuluh akun per platform medsos.

“Para peserta Pemilu 2024 dilarang berkampanye di luar akun medsos resmi yang sudah terdaftar ke KPU,” katanya.

Selain itu, akun medsos yang sudah didaftarkan ke KPU juga ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian guna dilakukan pengawasan kampanye melalui medsos.

“Kalau ada pelanggaran seperti kampanye hitam, maka akan ditindak tegas,” imbuh Ferry. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *