Jumlah akun medsos tersebut lebih banyak dibanding Pemilu 2019 yang hanya sepuluh akun per platform medsos.
“Para peserta Pemilu 2024 dilarang berkampanye di luar akun medsos resmi yang sudah terdaftar ke KPU,” katanya.
Selain itu, akun medsos yang sudah didaftarkan ke KPU juga ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian guna dilakukan pengawasan kampanye melalui medsos.
“Kalau ada pelanggaran seperti kampanye hitam, maka akan ditindak tegas,” imbuh Ferry. (Ism)
Editor : Brp





