Masa Kampanye Dimulai, Perserta Pemilu Dibatasi 20 Akun Medsos

Pilkada Kepri 2024: Bacalon Perseorangan Wajib Kantongi 150 Ribu Dukungan KTP
Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu. Foto. Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai. Tahapan kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Selama kurun waktu tersebut, seluruh peserta Pemilu 2024 mulai dari partai politik, calon legislatif, hingga calon presiden dan wakil presiden.

Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu, mengungkapkan salah satu metode kampanye yang dilakukan para kontestan melalui media sosial.

Maka dalam hal ini, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa peserta pemilu harus mendaftarkan akun medsosnya sebelum masa kampanye Pemilu 2024 tanggal 28 November 2023.

“Seluruh parpol di tingkat Provinsi Kepri, termasuk calon DPD RI sudah mendaftarkan akun medsos resmi mereka ke KPU,” ungkapnya, Senin (28/11).

Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU tersebut masing-masing peserta dibatasi paling banyak memiliki 20 akun medsos per platform. Seperti, 20 akun Instagram, 20 akun Facebook, dan 20 akun Twitter (X).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *