Medianesia, Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi deportasi 148 warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, Jumat (13/2/2026).
Dalam proses tersebut, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Total 148 deportan terdiri dari 110 laki-laki dan 38 perempuan. Mereka berasal dari sejumlah depo tahanan imigrasi di Malaysia, yakni DTI Pekan Nenas Johor (82 orang), DTI KLIA (30 orang), DTI Bukit Ajil (22 orang), DTI Beranang (13 orang), serta satu orang dari Tempat Singgah Sementara KJRI Johor Bahru.
Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Kenalkan Aplikasi All Indonesia, Data Kedatangan Terintegrasi
Pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri Mdm Express yang berangkat pukul 14.30 waktu setempat dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Setibanya di Batam, para deportan ditampung sementara di P4MI Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Mayoritas berasal dari Jawa Timur (45 orang), Sumatera Utara (28 orang), NTB (12 orang), Aceh (9 orang), Sumatera Barat (7 orang), dan Jawa Barat (7 orang).
Secara umum, kondisi para WNI dalam keadaan sehat. Namun, terdapat satu WNI berusia 51 tahun asal Pontianak yang memerlukan penanganan khusus karena terkonfirmasi mengidap HIV.
Baca juga: Salat Istisqa di Tanjungpinang, Warga Doakan Hujan di Tengah Kekeringan
KJRI memastikan proses pemulangan dilakukan dengan protokol kesehatan dan menjaga kerahasiaan identitas yang bersangkutan.
Setibanya di Batam, yang bersangkutan akan mendapatkan pendampingan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) guna memastikan keberlanjutan akses obat antiretroviral (ARV) di daerah asal.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menyampaikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses pemulangan WNI yang telah menyelesaikan masa tahanan.
“Salah satu kendala yang kerap dihadapi adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan sehingga memerlukan penerbitan SPLP,” ujarnya.
Baca juga: Disdik Kepri Atur Belajar Ramadan 1447 H, Siswa SMA/SMK/SLB Diimbau Tadarus
Ia juga mengimbau WNI yang bekerja di Malaysia agar mematuhi ketentuan hukum setempat untuk menghindari permasalahan keimigrasian.
Sepanjang 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 757 WNI/PMI deportasi.
Sementara dalam Program Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia di Putrajaya sejak Desember 2024, tercatat sebanyak 2.210 WNI telah dipulangkan ke Indonesia.(*)
Editor: Brp





