Medianesia.id, Tanjungpinang – Calon kepala daerah petahana di Kepulauan Riau yang kembali maju di Pilkada 2024 wajib cuti selama 60 hari.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.
“Cuti ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan wewenang,” jelas Zulhendri, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kepri, di Tanjungpinang, kemarin.
Selama cuti, Zulhendri melanjutkan, petahana dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas. Posisi pun mereka akan di gantikan oleh penjabat sementara (Pjs) yang di tunjuk oleh gubernur untuk bupati/wali kota dan presiden melalui Kemendagri untuk gubernur.
“Pengusulan Pjs akan di sesuaikan dengan jadwal Pilkada 2024,” kata Zulhendri.
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi ketat kepatuhan petahana terhadap aturan cuti ini. Zuhendri berharap, aturan cuti ini dapat menciptakan Pemilu yang adil dan demokratis di Kepri.
“Dengan netralitas dan tanpa penyalahgunaan wewenang, masyarakat dapat memilih pemimpinnya dengan bebas dan tanpa paksaan,” pungkas Zulhendri. (Ism)
Editor: Brp





