Lawan Kotak Kosong, Tak Ada Jaminan Amsakar-Li Claudia Melenggang Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Batam

Kotak Kosong
Ilustrasi kotak kosong pada Pilkada. F. J.A. Rahim

Medianesia.id, Batam-Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam, Amsar dan Li Claudia telah memenuhi syarat sebagai pasangan tunggal di PIlkada Batam 2024.

Meskipun demikian, tidak ada jaminan bagi pasangan Amsakar dan LI Claudia akan melenggang menjadi Walikota dan Wakil Walikota Batam terpilih di PIlkada Batam 2024 nanti.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan main khusus bagi paslon tunggal yang harus dipenuhi di PIlkada nanti.

“Calon tinggal bukanlah sesuatu hal yang baru di Pilkada. Beberapa daerah sebelumnya juga sudah pernah melaksanakan, seperti di Makassar,” ujar Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, Rabu (31/7/2024) di Batam.

Mantan Komisioner Bawaslu Kota Batam ini menjelaskan, apabila dalam kontestasi politik hanya ada satu calon maka telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada termuat di dalam Pasal 54 C dan D.

“Jika dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon yang mendaftar maka ada perpanjangan waktu pendaftaran. Masa perpanjangan waktu ppendaftara ini selama tiga hari,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, apabila dalam masa penambahan waktu pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota tidak ada yang mendaftar, maka dipastikan di Pilkada 2024 ini akan tunggal.

“Teknisnya, kalau calon tunggal dalam surat suara hanya ada satu foto saja, dan foto satunya kolom kosong,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga : 11 Parpol di Batam Matikan Demokrasi Politik di Pilkada Batam 2024

Kemudian, merujuk pada Pasal 54 ayat D, pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika mendapat lebih dari 50 persen suara sah.

“Sedangkan, jika pasangan calon tunggal tersebut kalah, maka jabatan walikota akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt),” paparnya.

Masih kata Bosar, apabila belum ada pasangan calon yang terpilih, maka akan dilakukan pemilihan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Karena pemilihan kita ini serentak dan tak ada pemilihan berikutnya kemungkinan Plt ini juga selama 5 tahun. Plt eselon 2 yang ditunjuk oleh gubernur, ” tuturnya.

Sampai saat ini lanjutnya belum ada regulasi yang mengatur pemilihan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“KPU sifatnya hanya menerima pendaftaran sesuai yang diatur oleh undang-undang. Sementara terkait mekranisme syarat dukungan sepenuhnya wewenang partai,” tutupnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini, pasangan Amsakar-LI Claudia telah mendapatkan rekomendasi 11 dari 12 partai politik atau parpol yang meraih kursi di DPRD Kota Batam.(*)

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *