KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Pasangan Prabowo-Gibran
Gibran Rakabuming Raka berpose bersama Prabowo Subianto usai deklarasi Capres dan Cawapres. Foto: Instagram/@gibran_rakabuming.

Medianesia.id, Jakarta-Pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sebagai pemenang Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dikutip dari Antara News, Rabu (24/4/2024)

Dijelaskannya, Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, MK pada Senin (22/4/2024) lalu, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *