KPU Tetapkan DPS Kepri Sebanyak 1.504.704 orang

KPU Tetapkan DPS Kepri Sebanyak 1.504.704 orang
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat KPU Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Kamis (13/4). F: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 1.504.704 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 756.257 pemilih laki-laki dan 748.447 pemilih perempuan, dan tersebar di 7 kabupaten/kota, 80 kecamatan, 419 kelurahan/desa, dan 5.905 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Kepri, Sriwati, menuturkan jumlah DPS tersebut berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan para petugas pantarlih di seluruh kabupaten/kota, mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

“Proses coklit ini tidak mudah. Banyak tantangan dan kendala yang dihadapi para petugas Pantarlih di lapangan,” sebutnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu 2024 di Tanjungpinang, Kamis (13/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses penetapan DPS ini sifatnya belum final. Setelah DPS ditetapkan, selanjutnya KPU akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang bisa disampaikan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kalau ada masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait data DPS, tinggal sampaikan ke petugas PPK dan PPS, untuk diteruskan ke KPU Kepri,” ujar Sriwati.

Kemudinan, akan dilakukan tahapan penetapan DPS hasil perbaikan atau DPSHP pada Mei 2023 yang dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 pada bulan Juni 2023.

“Tahapannya masih panjang, sehingga masih banyak kesempatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024,” demikian Sriwati.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *