KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Tanjungpinang Terpilih

KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Tanjungpinang Terpilih
KPU Kota Tanjungpinang menetapkan 30 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka di Hotel Aston, Tanjungpinang, Jumat (14/6). Foto: Dok. KPU Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan 30 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih di Hotel Aston, Tanjungpinang, Jumat (14/6).

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan pleno penetapan ini dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU), 7 Juni 2024 lalu.

“Kemudian, tanggal 11 Juni 2024, kami menerima surat resmi dari KPU RI yang ditindaklanjuti dengan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hari ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, KPU akan menyurati Pemko Tanjungpinang terkait permintaan jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

Sebelum dilantik, lanjut Faizal, anggota DPRD terpilih wajib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum acara pelantikan.

“Bagi calon terpilih tak melaporkan LHKPN, maka berpotensi tidak diusulkan untuk dilantik,” ungkap Faizal.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara partai politik, PDI-Perjuangan tetap mendominasi perolehan suara sebanyak enam kursi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *