Medianesia.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegur cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, atas tindakan menunjukkan gestur bersorak saat acara debat perdana di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan yang ditunjukkan Gibran saat acara debat capres Pemilu 2024 kemarin tidak diperbolehkan.
Apalagi, yang bersangkutan menunjukkan gestur mengajak simpatisannya ikut bersorak saat acara debat masih berlangsung.
“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” tegas di Jakarta, Kamis (14/12).
Selain memberikan tegura kepada putra sulung Presiden Joko Widodo sebagi peserta Pilpres 2024, KPU juga menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan debat berikutnya.
“Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan,” ujar Hasyim.





