Sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2023 tentang Kampanye pemilihan umum, ada ragam metode yang dipergunakan.
Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial, rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.(Ism)
Editor : Brp





