Jika mengurus pun dilakukan di batas akhir waktu, sehingga terhambat dalam proses kepengurusan berkas di instansi terkait lainnya.
Padahal, di Tanjungpinang banyak PNS instansi vertikal yang tidak ber-KTP daerah setempat, sehingga memang harus mengurus pindah pilih.
“Tidak hanya PNS di instansi vertikal, termasuk pekerja swasta bahkan mahasiswa,” ucapnya.
Faizal menambahkan, kendati proses pindah pilih telah ditutup 15 Januari 2024 kemarin.
Namun, KPU Tanjungpinang masih membuka pengurusan pindah pilih hingga 7 Februari 2024 mendatang untuk empat kategori.
Yakni, warga yang menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap dengan keluarga yang mendampingi, tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana alam. (Ism)
Editor : Brp





