“Untuk surat suara yang rusak masih kami hitung hingga nanti proses lipat selesai,” ucapnya.
Kendati demikian, ditambahkan Faizal, pihaknya akan kembali melakukan sortir, untuk memastikan apakah surat suara yang rusak itu layak digunakan atau tidak.
Selain itu, jika ada kekurangan surat suara, KPU Tanjungpinang juga akan melaporkan ke KPU Provinsi Kepri untuk mengajukan penambahannya.
“Setelah proses ini selesai kami akan melanjutkan pekerjaan setting dikotak suara,” demikian Faizal. (Ism)
Editor : Brp





