KPU Provinsi Kepri Siapkan 15 TPS Khusus di Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

KPU Provinsi Kepulauan Riau. F. KPU Provinsi Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kepri siapkan 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Pemilu 2024 mendatang. 

Penegasan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko, Sabtu (15/4/2023) di Tanjungpinang.

“15 TPS khusus disipakan KPU Provinsi Kepri akan disebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk Pemilu 2024 mendatang,” ujar Priyo Handoko.

Baca Juga : KPU Tetapkan DPS Kepri Sebanyak 1.504.704 orang

Dijelaskannya, dua TPS khusus akan dibentuk di Lapas/Rutan Tanjungpinang. Kemudian di Batam terdapat enam TPS. 

Kemudian di Kabupaten Bintan empat TPS, Kabupaten Karimun dua TPS, dan Kabupaten Lingga satu TPS. Ditegaskannya, 15 TPS khusus ini sudah termasuk ke dalam 5.509 TPS di Pemilu 2024 mendatang. 

“Total pemilih aktif di 15 TPS khusus itut sebanyak 2.963 orang, yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Kepri,” jelasnya. 

Baca Juga : Timsel Tetapkan 10 Calon Anggota KPU Kepri

Menurut Priyo, mereka juga sudah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 yang ditetapkan sebanyak 1.504.704 orang.

Priyo mengatakan pihaknya juga akan kembali berkoordinasi dengan Rutan dan Lapas untuk memaksimalkan pendataan pemilih karena masih ada yang belum terdata dalam DPS karena dipicu elemen data belum lengkap

“Kalau ada WBP yang belum masuk DPS, maka akan dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan di bulan Mei 2023,” ujarnya.

Baca Juga : Penerimaan Anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota se-Kepri Dibuka

Priyo menyampaikan DPS hasil perbaikan itu akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. WBP yang resmi masuk DPT saat memilih pada 14 Februari 2024, akan mendapatkan surat suara dan diberlakukan sama dengan orang-orang yang pindah memilih.

Perlakuan itu, menurut dia, disebabkan WBP Ini adalah orang-orang yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS yang ada di KTP masing-masing.

“Meskipun status mereka sebagai tahanan atau warga binaan, namun hak politik mereka tetap dapat dilaksanakan di Pemilu 2024 nanti,” tutup Priyo. 

Penulis : Ags 

Editor : Ags 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *