KPU Kepri Tetapkan 45 Caleg Terpilih DPRD Kepri Periode 2024-2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan 45 calon legislatif (caleg) terpilih yang menduduki kursi DPRD Kepri periode 2024-2029.
KPU Kepri menyerahkan dokumen hasil penetapan caleg terpilih kepada salah satu perwakilan partai politik. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan 45 calon legislatif (caleg) terpilih yang menduduki kursi DPRD Kepri periode 2024-2029.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, ada 10 partai politik yang berhasil meraih kursi di Pileg DPRD Kepri 2024. 

Diantaranya, PKB 2 kursi, Gerindra 9 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, Golkar 9 kursi, Nasdem 7 kursi, PKS 6 kursi, PAN 2 kursi, Demokrat 3 kursi, dan masing-masing Hanura, PSI serta Perindo 1 kursi.

“Peraih suara terbanyak itu Golkar dan Gerindra, masing-masing sembilan kursi,” ungkapnya usai pleno penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kamis (2/5).

Lebih lanjut ia menerangkan, KPU Kepri hanya menetapkan kursi dan suara sah anggota DPRD terpilih.

Selanjutnya, KPU menyerahkan hasil penetapan kepada Pemprov Kepri untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *