“Pantarlih harus menguasai wilayah sasaran coklit dan turun langsung ke rumah-rumah warga,” ujar Indrawan.
Selain itu, Indrawan menambahkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 mengalami penurunan menjadi 3.304 TPS dari 5.914 TPS di Pemilu 2024.
Hal tersebut bertujuan untuk membatasi jumlah pemilih per TPS maksimal 600 orang. Dua kali lipat dari Pemilu 2024 yang berjumlah 300 orang.
“Penurunan ini di harapkan memudahkan pemilih menjangkau TPS, terutama di lingkungan RW yang sebelumnya memiliki dua TPS dan digabungkan menjadi satu TPS,” imbuh Indrawan. (Ism)
Editor: Brp





