Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayahnya dapat turut serta dalam Pilkada Serentak 2024.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, KPU telah menyiapkan delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang tersebar di lima kabupaten/kota.
“Meskipun sedang menjalani masa pidana, warga binaan tetap memiliki hak pilih. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan TPS khusus agar mereka dapat menyalurkan hak suaranya,” ujar Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko.
Priyo menegaskan, meskipun warga binaan di lapas dan rutan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, hak pilih mereka tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, seorang warga binaan asal Kabupaten Lingga yang berada di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang hanya berhak memilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri saja. Tidak dapat memilih bupati dan wakil bupati Lingga.
“Jika warga asal Bintan, mereka akan menerima dua surat suara, namun jika berasal dari luar Bintan, mereka hanya akan menerima satu surat suara,” jelasnya.
Selain itu, KPU juga memastikan semua warga binaan di lapas dan rutan se-Kepri memiliki KTP daerah setempat dan diprediksi akan tetap berada di lapas dan rutan hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Secara keseluruhan, ada 2.538 pemilih yang tersebar di delapan TPS khusus di lapas dan rutan se-Kepri, dengan rincian 2.407 pemilih laki-laki dan 131 pemilih perempuan.
Adapun rincian DPT di delapan lapas dan rutan tersebut adalah sebagai berikut:
• Kabupaten Bintan: Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang (407 pemilih) dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang (341 pemilih).
• Kabupaten Karimun: Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun (456 pemilih).
• Kabupaten Lingga: Lapas Kelas III Dabo Singkep (76 pemilih).
• Kota Batam: Lapas Kelas IIA Batam (419 pemilih), Rutan Kelas IIA Batam (465 pemilih), dan Lapas Perempuan dan Anak (122 pemilih).
• Kota Tanjungpinang: Rutan Kelas IA Tanjungpinang (252 pemilih).
Dengan adanya TPS khusus ini, KPU Kepri berupaya memastikan bahwa seluruh warga binaan yang terdaftar dalam DPT dapat tetap menyalurkan hak pilih mereka dengan baik dalam Pilkada 2024. (Ism)
Editor: Brp





