Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau membuka lowongan 23.289 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Para petugas ini akan bertugas di 3.327 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Kepri.
“Kami telah membuka pendaftaran KPPS sejak 17 hingga 21 September lalu dan mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat,” ujar Jernih Millyati Siregar, Anggota KPU Kepri.
Jernih menjelaskan, kebutuhan akan petugas KPPS di setiap kabupaten/kota berbeda-beda, tergantung pada jumlah TPS yang ada.
Yaitu Kabupaten Bintan sebanyak 1.890 KPPS untuk 270 TPS, Kabupaten Karimun 2.982 KPPS untuk 426 TPS, Kabupaten Natuna 994 KPPS untuk 142 TPS.
Kabupaten Lingga 1.631 KPPS untuk 233 TPS, dan Kabupaten Kepulauan Anambas 784 KPPS untuk 112 TPS.
Berikutnya, Kota Batam sebanyak 12.747 KPPS untuk 1.821 TPS, dan Kota Tanjungpinang 2.261 TPS untuk 323 TPS.
“Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang petugas KPPS yang akan bertugas selama satu bulan penuh, mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024,” tambahnya.
Ia menerangkan, besaran honorarium yang diterima oleh petugas KPPS telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan.
Untuk Pilkada 2024, anggota KPPS akan menerima Rp850.000 dan ketua KPPS sebesar Rp900.000.
Meskipun lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024, yaitu Rp1,1 juta untuk anggota KPPS dan Rp1,2 juta untuk ketua KPPS.
KPU berharap honorarium ini tetap dapat menjadi motivasi bagi para petugas untuk memberikan pelayanan terbaik.
Proses rekrutmen KPPS telah melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumuman pendaftaran, penelitian administrasi, hingga penetapan dan pelantikan.
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
- 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
- 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS
(Ism)
Editor: Brp





