Medianesia.id, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan resmi memperpanjang masa pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan hingga 4 September 2024.
Langkah ini diambil setelah hingga batas akhir pendaftaran sebelumnya, hanya satu pasangan calon yang mendaftar.
Komisioner KPU Bintan, Syamsul, menyatakan perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi pasangan calon lain untuk mendaftar. Sekaligus menghindari kemungkinan adanya calon tunggal dalam Pilkada Bintan 2024.
“Hingga saat ini, baru ada pasangan Robi dan Deby yang mendaftar ke KPU Bintan. Oleh karena itu, kita perpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024 mendatang,” jelas Syamsul, Jumat (30/8).
Syamsul juga menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 135 huruf b, partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan calon, masih memiliki kesempatan untuk mengubah komposisi pasangan calon yang diajukan.
“Partai politik yang sudah mendaftar masih bisa mengubah komposisi pasangan calon,” tutupnya. (Ism)
Editor: Brp





