Medianesia.id, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam terpaksa menunda penetapan hasil Pilkada 2024 untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Penundaan ini disebabkan adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, terkait hasil perhitungan suara.
Mereka menggugat hasil rekapitulasi suara yang mengunggulkan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, yang dianggap mereka tidak sah.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis sore, 9 Januari 2025.
“Kami tinggal menunggu putusan dari MK untuk hasil perkara yang disidangkan,” ujarnya, Jumat, 10 Januari 2025.
Pasangan Nuryanto-Hardi mengajukan gugatan yang menuntut pembatalan Keputusan KPU Batam Nomor 744 Tahun 2024, yang mengesahkan pasangan Amsakar-Li Claudia sebagai pemenang Pilkada Batam.
Proses hukum ini membuat KPU Batam tidak dapat menetapkan hasil Pilkada hingga putusan MK keluar.
“Karena ini adalah keputusan dari MK, kami belum bisa memastikan waktu pastinya,” kata Mawardi, menegaskan ketidakpastian yang terjadi.
Selain Batam, situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, di mana KPU setempat juga masih menunggu keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada.(*)
Editor: Brp





