Medianesia.id, Batam– Komisi Pemilihan Umum atau KPU Batam memberikan jaminan hak politik warga Batam pada kontestasi Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Kami menjamin hak politik warga Batam pada Pilkada 2024 nanti, meskipun mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT,” ujar Komisioner KPU Batam, Adri Wislawan, Kamis (14/11/2024) di Batam.
Dijelaskanya, bagi warga Batam yang masuk kategori sebagai pemilih, apabila tidak terdaftar dalam DPT, mereka akan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun untuk masuk dalam kategori ini, dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan domisili.
”Penyusunan DPT sudah selesai. Bagi masyarakat Batam yang belum tercatat masih bisa memilih sebagai pemilih khusus atau DPK,” jelasnya.
Warga yang belum terdaftar dalam DPT memiliki kesempatan untuk tetap memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat e-KTP pada pukul 12:00 hingga 13:00, dengan catatan surat suara masih tersedia.
Adri menegaskan bahwa setiap warga yang memiliki KTP Batam akan diberi hak konstitusional meskipun tidak terdaftar dalam DPT, selama dapat menunjukkan alamat yang valid di e-KTP.
”Kami akan verifikasi apakah alamat tersebut sesuai dengan domisili yang bersangkutan. Jika tidak masuk dalam DPT, mereka tetap akan diakomodasi dan didaftar sebagai pemilih khusus,” tambah Adri.(*)
Editor : Ags





