“Proses masih terus berlangsung sampai kemudian ada penetapan DPT. Tahapan pemutakhiran baru dimulai sejak 31 Mei besok sampai dengan September 2024,” terang Mawardi.
Ia menjelaskan bahwa data pemilih yang akan digunakan berasal dari DPT Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
“Data ini digunakan untuk proses pencocokan, penelitian (coklit) dari rumah ke rumah. Perkiraannya, ada penambahan pada DPT,” ujarnya.
Setelah perekrutan Pantarlih, proses tahapan penyelenggara Pilkada 2024 dilanjutkan dengan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS). (*)
Editor : Ags





