Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi merupakan komitmen yang sangat penting. Dengan upaya preventif, pemangku kepentingan dapat lebih berhati-hati dan memperbaiki kinerja dalam penyelenggaraan negara serta pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Ansar saat membuka Rapat Koordinasi Pendalaman Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada Area Perizinan dan Area Pengadaan Barang dan Jasa di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (27/8).
Rapat dihadiri oleh Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, Kasatgas Korsupdak KPK RI, Ferdian Adi Nugraha, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, serta para staf ahli, asisten, kepala OPD Pemprov Kepri, dan rekanan yang terlibat dalam perizinan di Provinsi Kepri.
Tujuan rapat ini adalah memperdalam upaya pencegahan korupsi guna memperkuat sistem di pemerintah daerah, khususnya dalam tata kelola perizinan strategis di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Sebagai informasi, capaian MCP Provinsi Kepri pada tahun 2023 mencapai nilai rata-rata 88,55 dari 8 Pemda, menjadikannya yang tertinggi di antara 7 provinsi di Wilayah I. Prestasi ini terus meningkat sejak tahun 2018.
“Di tahun 2024, mari kita bersama-sama mempercepat peningkatan MCP ini. Monitor dan laporkan secara berkala agar kita dapat mencapai hasil yang lebih baik,” pesan Gubernur Ansar.
Gubernur juga menekankan pentingnya tata kelola yang sistematis dalam urusan perizinan dan pengadaan barang dan jasa untuk meminimalkan potensi terjadinya korupsi.
“Kami berharap bisa terus berkoordinasi demi perbaikan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menyampaikan bahwa tujuan rakor ini adalah memberikan pemahaman tentang nilai-nilai antikorupsi kepada ASN dan pemohon perizinan.
Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk implementasi pelayanan prima dan pencegahan korupsi dalam proses perizinan.
Termasuk penertiban rekomendasi teknis serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan pemrosesan perizinan agar memenuhi pelayanan prima dan ekspektasi masyarakat.
Output yang diharapkan dari rakor ini meliputi laporan hasil pemantauan proses perizinan, telaah kerawanan korupsi di sektor perizinan strategis Pemda tahun 2024, serta peta kerawanan korupsi di area pelayanan publik sektor perizinan.
“Selain itu, juga dirumuskan rekomendasi pencegahan korupsi terhadap pelaksanaan perizinan strategis Pemda tahun 2024 dan laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi pencegahan korupsi,” imbuhnya.**
Editor: Brp
Komentar