Medianesia.id, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Calon Legislatif (Caleg) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
“Kita ingatkan bagi para Caleg wajib mengisi LHKPN atau yang bersangkutan tidak bisa dilantik,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan seperti dikutip dari Antara Kepri, Kamis (25/5/2023)
Ditegaskannya, setelah selesai pencoblosan, sudah kelihatan suara Caleg yang terbanyak. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di sana disebut bahwa Caleg harus mengisi LHKPN atau tidak bisa dilantik.
Baca Juga : 759 Bacaleg dari 18 Parpol Daftar ke KPU Kepri
Pahala mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI soal syarat LHKPN tersebut dan menjelaskan terdapat perbedaan dengan pemilu sebelumnya.
Pada pemilu sebelumnya, kata dia, bakal calon anggota legislatif wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu, sedangkan pada Pemilu 2024 hanya caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN.
Pahala mengatakan ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Pemilu diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2024 dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.
Baca Juga : Daftar Calon DPD RI Dapil Kepri, Sekar Respasty Jadi Wakil Tunggal Kaum Hawa
Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.
Penulis : Ags
Editor : Ags





