Dimulai dari beras harga Rp 15 ribu per kilogram atau Rp 37.500 per orang sampai dengan beras seharga Rp 20 ribu per kilogram atau Rp 50 ribu per orang.
“Banyak manfaatnya bagi kita yang mengeluarkan zakat fitrah seperti, membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak, bukti kepedulian terhadap sesama,” paparnya.
Kemudian yang terpenting melalui zakat ini menumbuhkan sifat kasih sayang dan tolong menolong sesama umat serta peningkatan rasa syukur kepasa Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan.
Zulkarnain mengimbau, bagi para wajib zakat agar saat melaksanakan rukun islam ke tiga ini minimal tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum 1 Syawal, dan disarankan dalam bentuk beras.
Selain itu untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah hendaknya dibayarkan pada Baznas atau Lembaga Amil Zakat resmi, atau terdaftar oleh pemerintah, dan atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau musola yang telah terdaftar resmi oleh Baznas.
“Salurkan zakat, infak dan sedekah lebih awal, agar bisa cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh Mustahik,” tutupnya.(*)
Editor : Ags





