Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 H/2026.
Jika sebelumnya total jam kerja ASN mencapai 37,5 jam per minggu, kini sementara menjadi 32,5 jam per minggu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan kebijakan ini merujuk pada aturan pemerintah terkait penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan.
Baca juga: Libur Imlek 2026, Penumpang Tiba Mulai Membludak di SBP Tanjungpinang
“Kepala OPD juga kami minta untuk memantau disiplin jam kerja pegawai pada unitnya masing-masing sesuai surat edaran tersebut,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.
Luki menerangkan, jam kerja pada Senin hingga Kamis untuk unit lima hari kerja, dimulai pada pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit. Sementara hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya, untuk unit enam hari kerja dan tidak menerapkan shift. Jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dan istirahat selama 30 menit.
Baca juga: Bulog Tanjungpinang Siapkan 2.100 Ton Beras SPHP Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dan istirahat selama 90 menit. Sementara Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Untuk petugas dengan layanan 24 jam seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.
“Rumah sakit tetap 24 jam mengikuti SOP yang ada. Sementara jam kerja lainnya kita sesuaikan,” jelasnya.
Baca juga: Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Perkiraan Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Selama Ramadan, apel rutin Senin pagi ditiadakan. Untuk seragam kerja, ASN beragama Islam diwajibkan mengenakan pakaian Muslim pada Senin–Kamis, sedangkan ASN non-Muslim menyesuaikan.
Meski ada pengurangan jam kerja, Luki menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan maksimal.
“Bagi kita ASN, puasa atau tidak, pelayanan kepada masyarakat harus tetap diberikan dengan baik. Khusus pelayanan langsung, akan diatur penyesuaian waktunya,” tegasnya.(Mhd)
Editor: Brp





