Hukum  

Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA Bermasalah Selama Juni 2025

Medianesia
Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA Bermasalah Selama Juni 2025
Petugas Kantor Imigrasi Kelas Batam mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia. Foto: Imigrasi Batam.

Medianesia.id, Batam — Petugas Kantor Imigrasi Kelas Batam mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Para WNA tersebut masing-masing berasal dari Tiongkok (2 orang), India (1 orang), dan Kanada (1 orang).

Mereka diamankan melalui kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.

FW (WNA Tiongkok) dideportasi pada 13 Juni 2025 setelah terbukti melampaui masa izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.

Kemudian, DJM (WNA Kanada) dideportasi pada 13 Juni 2025 karena diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center.

Yang bersangkutan sempat dirawat di RSJKO Engku Haji Daud Bintan akibat gangguan kejiwaan sebelum akhirnya dipulangkan ke negaranya.

Lalu, CS (WNA Tiongkok) dideportasi pada 17 Juni 2025 karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan data keimigrasian.

Selanjutnya, JS (WNA India) juga dideportasi pada 17 Juni 2025 setelah ditemukan overstay selama 70 hari di wilayah Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang izin tinggalnya telah melewati batas waktu agar segera melaporkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pelaporan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penegakan hukum. Ini bukan hanya menunjukkan itikad baik, tetapi juga dapat mencegah sanksi administratif yang lebih berat,” ujarnya.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, dan dilanjutkan dengan penerbangan internasional ke negara masing-masing.

Selain dikenai deportasi, para WNA ini juga diberikan sanksi penangkalan, yakni pelarangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.(*)

Editor: Brp