Medianesia, Batam – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.
Melansir media massa nasional, Gus Yaqut tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.32 WIB.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol saat dibawa petugas menuju rutan.
Baca juga: Indonesia Tunda Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
Perubahan tersebut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa permohonan tersebut diproses sesuai prosedur yang berlaku. Namun, KPK tidak merinci alasan pengajuan dari pihak keluarga.
Baca juga: BGN Sebut Tiap SPPG Bisa Terima Rp1 Miliar per Bulan
Ia juga menegaskan bahwa perubahan status penahanan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut.
Yaqut diketahui mulai menjalani penahanan oleh KPK sejak Kamis (19/3). Informasi mengenai penahanannya sempat beredar setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, yang mengaku mendapat kabar tersebut saat mengunjungi tahanan lain di Rutan KPK.(*)
Editor: Brp





