Medianesia.id, Jakarta-Badan Kepegawainan Nasional atau BKN memberikan kabar yang kurang bahagian bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, yang menegaskan bahwa ASN yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN
Walaupun begitu, dia pun menolak bahwa hal tersebut disebut sebagai paksaan, melainkan merupakan sebuah kewajiban.
Sebab, menurutnya, para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.
“Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh,” ujar Haryomo dikutip dari Antara News, Selasa (19/3/2024)
Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN itu ikut pindah ke tempat kantornya berada.
Adapun pemindahan ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN bakal terus bekerja di IKN.
“Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu,” kata dia.





