Medianesia.id, Batam – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam, yang terdiri dari empat lurah, satu camat, dan satu sekretaris camat, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam.
Mereka diduga melanggar prinsip netralitas ASN setelah sebuah foto yang menunjukkan mereka bersama calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, beredar di media sosial.
ASN yang dilaporkan meliputi Lurah Batu Merah, Donny Syarnaini; Camat Batu Ampar, Ridwan Nur Salatsa; Sekretaris Camat Batu Ampar, Ulik Mulyawan; Lurah Tanjung Sengkuang, Muhammad Ali Kindi Ambiya; Lurah Sungai Jodoh, M. Richo Tambusai; dan Lurah Kampung Seraya, Rasyid Hidayat.
Pelaporan ini dilakukan oleh seorang warga bernama Binsar, yang mengungkapkan bahwa dalam foto yang tersebar di grup WhatsApp, para ASN tersebut tampak berada di samping baliho pasangan calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, serta menunjukkan simbol nomor urut pasangan tersebut.
“Kami melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN yang terlihat mendukung salah satu pasangan calon. Foto tersebut beredar di grup WhatsApp pada 3 Oktober, dan diduga diambil setelah penetapan nomor urut pasangan calon,” kata Binsar.
Binsar berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Batam dan menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga netralitas mereka dalam pemilu.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa laporan itu sedang diproses oleh timnya.
“Kami telah menerima laporan ini dan saat ini masih dalam tahap kajian,” ujar Antonius.
Ia juga menginformasikan bahwa hingga saat ini Bawaslu Batam telah menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye, dengan beberapa di antaranya telah dihentikan sementara dan lainnya masih dalam proses penyelidikan.(*/Brp)
Editor: Brp





