Dua Paslon Pilgub Kepri Setorkan Laporan Awal Dana Kampanye

Dua Paslon Pilgub Kepri Setorkan Laporan Awal Dana Kampanye
Kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau saat mengundi nomor urut, beberapa waktu lalu. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau telah resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kepri.

Berdasarkan data yang dirilis KPU Kepri, palson nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, melaporkan dana kampanye sebesar Rp25 juta.

Sementara itu, paslon nomor urut 2, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, melaporkan dana kampanye sebesar Rp100 juta.

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyampaikan setelah melaporkan LADK, kedua paslon akan kembali melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga batas waktu 14 Oktober 2024.

“Sesuai aturan PKPU batas sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp75 juta. Sedangkan, untuk perusahaan atau badan usaha swasta maksimal Rp750 juta,” ungkanya.

Ia menegaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanya, pelaporan LADK merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan serta pengelolaan dana kampanye oleh paslon dan tim pemenangan.

Dalam laporan tersebut, tim dari kedua paslon wajib merinci pendanaan kampanye dengan jelas, termasuk identitas penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima.

“Paslon dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, LSM asing, warga negara asing (WNA), penyumbang fiktif, BUMN, maupun BUMD untuk kampanye politik,” tutup Ferry. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *