Dua Caleg DPRD Kepri Dapil Natuna-Anambas Dicoret dari DCT

Pilkada Kepri 2024: Bacalon Perseorangan Wajib Kantongi 150 Ribu Dukungan KTP
Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu. Foto. Ismail

Lebih lanjut ia menjelaskan, meskipun sudah dicoret dari DCT, namun nama kedua caleg itu tetap tercantum pada kertas surat suara Pemilu 2024.

Karena, logistik surat suara sudah dicetak dan didistribusikan ke kabupaten/kota setempat.

Namun demikian, KPU Kepri meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapil VII Kepri mengumumkan kepada masyarakat pada saat  pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Bahwa, kedua caleg itu sudah tidak lagi memenuhi syarat pencalonan atau dicoret dari DCT akibat terlibat tindak pidana korupsi.

“Kita kembalikan kepada masyarakat, apakah tetap mencoblos kedua caleg itu atau tidak. Kalau sekiranya masih dicoblos, suaranya dianggap sah, tapi jadi milik partai politik bukan caleg bersangkutan,” ujar Fery.

Dengan dicoretnya kedua nama itu, maka jumlah caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024 sebanyak 600 orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *