Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret dua calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kepri dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Yakni, caleg dari Partai Golkar, Hadi Chandra, dan Partai Nasdem, Ilyas Sabli. Keduanya merupakan caleg DPRD Kepri dari daerah pemilihan (dapil) VII Kepri, Natuna-Anambas.
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengungkapkan pencoretan kedua caleg tersebut berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kepri, Selasa (26/12) kemarin.
Dengan pertimbangan salinan putusan dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Yang menyatakan kedua caleg bersalah pada tingkat kasasi, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015.
“Salinan putusan itu kami terima pada tanggal 19 Desember 2023, lalu dilanjutkan dengan rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota KPU Kepri,” ujarnya dilansir dari Antara Kepri, Rabu (27/12).





