medianesia.id, Batam – Komisi III DPRD Provinsi Kepri melakukan inspeksi mendadak atau sidak pengelolaan limbah PT Musim Bas, Batam, Rabu (21/6/2023).
Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Kepri ini, untuk memastikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan limbah yang beredar di masyarakat.
“Kami datang kesini ingin mengetahui bagaimana pengolahan limbah di perusahaan ini, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho.
Baca Juga : Klarifikasi Keluhan Masyarakat, Komisi II Sidak ke Samsat Corner Tiban
Dalam sidak tersebut, politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan pengolahan limbah di PT Musim Mas ini dilakukan secara mandiri atau dilakukan oleh pihak lain.
“Jika pengolahan limbahnya dilakukan oleh pihak lain sebaiknya PT Musim Mas bisa melihat izin perusahan tersebut terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan juga trek recordnya,” tegas Widiastadi.
Dikatakannya, dari informasi pengolahan limbah dari PT Musim Mas yang berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diolah secara tidak benar.
Baca Juga : Sidak ke Pembangkit PLTG Panaran, Komisi III DPRD Kepri Ingatkan Bright PLN Batam
“Berdasarkan informasi yang beredar FABA dari Musim Mas dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar pembuatan batako, apakah itu benar dan apakah aman bagi masyarakat?” tanya pria yang akrab disapa Mas Iik ini.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Affair PT Musim Mas Rendra menjelaskan bahwa PT Musim Mas menggunakan bahan bakar batu bara dalam produksinya. Dari penggunaan bahan bakar batu bara tersebut menghasilkan limbah FABA.
“Limbah FABA ini sendiri tidak kami olah sendiri melainkan dikelola oleh pihak lain salah satunya PT Berkat Bersaudara,” terangnya.
Baca Juga : Ketua Komisi III : BP Batam Gagal Tuntaskan Persoalan Air di Batam
Lebih lanjut ia menjelaskan dari tiga pengelola limbah FABA milik Musim Mas, hanya PT Berkat Bersaudara yang mencampur FABA dengan karbit dan semen untuk dijadikan sebagai bahan dasar batako.
“Memang betul FABA iti dicampur dengan karbit namun berdasarkan izin yang diterbitkan oleh KLHK kepada PT Berkat Bersaudara memang sudah sesuai,” ungkapnya.
Sehingga, masih menurut Rendra, terkait keamanan pengolahan limbah oleh PT Berkat Bersaudara sudah bukan kewenangan dari PT Musim Mas.
Baca Juga : Komisi III Dorong Akses Jalan Menuju Destinasi Wisata Segera Dibenahi
PT Musim Mas hanya berwenang melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait jumlah limbah yang dihasilkan dan melaporkan jumlah manives limbah yang diangkut.
Jumlah FABA yang dihasilkan oleh PT Musim Mas sendiri memcapai 52 ton per harinya dan langsung diangkut oleh perusahaan pengelola limbah.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri Edison yang turut dalam sidak tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan limbah PT Musim Mas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Komisi III Sorot Mangkraknya Pembangunan Pelabuhan Malarko Karimun
“PT Berkat Bersaudara sudah mengantongi izin pengolahan limbah FABA yang diterbitkan dari KLHK,” ujar Edison menjelaskan.
Penuis : Ags
Editor : Ags





