“Tentu apapun yang diminta PPP, kita siapkan. terutama yang paling pasti doa, tentu memohon kepada kearifan hakim,” katanya menegaskan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin pagi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI perolehan suara PPP belum melewati ambang batas parlemen yakni 3,87 persen dengan jumlah 5.878.777 suara.
Untuk mencapai angka 4 persen, PPP menggugat di MK, dari 18 provinsi atau 30-an daerah pemilihan se-Indonesia.(*)
Editor : Ags





