Curi Ponsel Jual di BJB, Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap

Curi Ponsel Jual di BJB, Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap
Pelaku pencurian berinsial AM (22) diamanan di Mapolresta Tanjungpinang. F: Istimewa

Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku pencurian di Jalan Pompa Air Batu 2 Tanjungpinang, Kamis, (1/6).

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti ponsel dari tangan pelaku berinisial AM (22) tersebut.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany, mengatakan pelaku mencuri ponsel saat korban tertidur di rumahnya di Kampung Kelam Pagi Dompak Tanjungpinang, Rabu (31/5).

Saat itu, pelaku menyelinap ke rumah korban melalui pintu belakang. Lalu pelaku mengambil ponsel yang terletak di atas lemari pendingin.

Baca juga : Dugaan Malapraktik, Polisi Periksa Dokter dan Bidan RSUP RAT

“Pagi harinya, korban melihat pintu belakang terbuka dan ponsel sudah hilang. Korban pun lapor polisi,” kata Giofany.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Ponsel curian ternyata telah dijual oleh pelaku melalui bursa jual beli (BJB) di media sosial kepada pembeli inisial JU.

“Kami periksa JU. Ia mengaku membeli dari pelaku AM,” jelas Giofany.

Baca juga : Usai Layani Tamu, Ponsel PSK Raib Digasak Pelanggan

Atas perbuatannya pelaku AM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *