Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib mengundurkan diri jika ingin maju pada Pilkada 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. IMenurutnya, ketentuan ini sudah mulai disosialisasikan, terutama kepada partai politik.

“Setelah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terbit, kami mulai gencar melakukan sosialisasi,” katanya, Senin (15/7).

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, caleg terpilih untuk DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota yang ingin maju pada Pilkada 2024 harus mengundurkan diri sebelum pelantikan. Hal yang sama berlaku untuk calon anggota DPD RI terpilih.

Indrawan memperkirakan, pelantikan caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri akan dilakukan pada awal September 2024. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, dengan hari pencoblosan pada 27 November 2024.

Ia menekankan, surat pengunduran diri caleg terpilih harus diserahkan pada saat pendaftaran sebagai pasangan calon kepala daerah dan tidak dapat ditarik kembali.

“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan yang harus diikuti dalam pencalonan kepala daerah tahun ini,” tegas Indrawan.

Namun, terkait dengan persyaratan tes kesehatan bagi calon kepala daerah, KPU Provinsi Kepri masih menunggu kebijakan dari KPU RI, termasuk penunjukan rumah sakit untuk tes kesehatan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. (Ism)

Editor: Brp

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *