Bawaslu Tetapkan Camat Teluk Bintan Langgar Netralitas ASN

Bawaslu Tetapkan Camat Teluk Bintan Langgar Netralitas ASN
Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Penindakan, Bambang. Foto: Ismail

Setelah Kartu Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar itu berada di tangan Ketua RT. Camat Teluk Bintan Indra Gunawan membawakan sembako Baznas Bintan untuk dibagikan di Kampung Parit Bugis.

Disitulah pembagian sembako bersamaan dengan pembagian kartu caleg tersebut dilakukan.

“Dengan dasar inilah kedua orang tersebut ditetapkan bersalah dan melanggar Perundangan-undangan lainnya terhadap netralitas,” ucapnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *