Setelah Kartu Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar itu berada di tangan Ketua RT. Camat Teluk Bintan Indra Gunawan membawakan sembako Baznas Bintan untuk dibagikan di Kampung Parit Bugis.
Disitulah pembagian sembako bersamaan dengan pembagian kartu caleg tersebut dilakukan.
“Dengan dasar inilah kedua orang tersebut ditetapkan bersalah dan melanggar Perundangan-undangan lainnya terhadap netralitas,” ucapnya. (Ism)
Editor : Brp





