“Sedangkan, Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri yang melanggar Netralitas LKD direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan,” ungkapnya, Kamis (11/1).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang, mengaku penetapan kedua orang tersebut bersalah karena ikut terlibat dalam kasus sembako Baznas Bintan disisipi Kartu Caleg Golkar.
“Mereka terbukti memiliki Kartu Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar itu,” katanya.
Bedasarkan keterangan yang diperoleh, Ketua RT 10/RW 05 Jupri mengaku Kartu Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar tersebut diperolehnya dari Camat Teluk Bintan Indra Gunawan.
Yang bersangkutan memberikan kartu tersebut pada pertengahan November 2023.
“Pengakuan Ketua RT dapat kartu dari Pak Camat. Terus Pak Camat tak mengakui asal usul kartu caleg tersebut. Apakah dari seseorang atau inisiatif sendiri mencetak di percetakan. Ini yang belum kita tau,” sebutnya.





