Medianesia.id, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menetapkan Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan, melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Selain itu, Bawaslu juga menetapkan Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri, dalam perkara yang sama.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengatakan dua orang tersebut telah ditetapkan bersalah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya terhadap netralitas.
Penetapan itu dilakukan bedasarkan fakr-fakta keterangan penemu, saksi-saksi, pihak terkait, terlapor, keterangan ahli, serta bukti-bukti.
Selanjutnya, Bawaslu akan merekomendasika keduanya ke instansi terkait untuk menindaklanjuti sanksi yang akan dijatuhkan.
Untuk Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan yang melanggar Netralitas ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).





