Bawaslu Tetapkan Camat Teluk Bintan Langgar Netralitas ASN

Bawaslu Tetapkan Camat Teluk Bintan Langgar Netralitas ASN
Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Penindakan, Bambang. Foto: Ismail

Medianesia.id, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menetapkan Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan, melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Selain itu, Bawaslu juga menetapkan Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri, dalam perkara yang sama.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengatakan dua orang tersebut telah ditetapkan bersalah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya terhadap netralitas.

Penetapan itu dilakukan bedasarkan fakr-fakta keterangan penemu, saksi-saksi, pihak terkait, terlapor, keterangan ahli, serta bukti-bukti.

Selanjutnya, Bawaslu akan merekomendasika keduanya ke instansi terkait untuk menindaklanjuti sanksi yang akan dijatuhkan.

Untuk Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan yang melanggar Netralitas ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *