Bawaslu Tanjungpinang Terima Laporan Pelarangan Kampanye oleh RT

Bawaslu Tanjungpinang Terima Laporan Pelarangan Kampanye oleh RT
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf. Foto: instagram @Bawaslutanjungpinang

“Secara aturan undang-undang tidak ada yang boleh menghalangi. Asalkan, sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yusuf mengingatkan agar ketua RT/RW di Tanjungpinang untuk tidak menghalangi peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye

Mereka harus memberi ruang yang sama kepada kontestan politik untuk menerangkan gagasannya kepada masyarakat dalam pesta demokrasi 2024. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *