Medianesia.id, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menerima dua laporan dari calon legislatif (caleg) yang dihalangi oleh oknum RT saat akan melakukan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan kedua laporan itu berada di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Yang kami terima ada laporan oknum RT, kesannya menghalang-halangi kampanye,” ungkapnya, Senin (22/1)
Ia menjelaskan, pihak RT dan RW tidak berhak melarang peserta pemilu melakukan kampanye di perumahan warga.
Menurutnya, peserta pemilu dalam hal ini caleg diperbolehkan berkampanye sesuai daerah pemilihan (dapil) di Tanjungpinang.
Selain itu, tidak pula aturan perlunya izin RT/RW untuk melakukan kampanye. Melainkan, cukup dengan surat pemberitahuan ke kepolisian dan tembusan ke Bawaslu.





